Passinggrade Nilai Ambang Batas Tes PPPK/P3K

Cuplikan Permen PAN tentang Nilai ambang batas seleksi PPPK/P3K


Pasal 1 
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini untuk Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019. 

Pasal 2 
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:

a. seleksi administrasi;  
b. seleksi kompetensi; dan
c. seleksi wawancara. 

Pasal 3 
 Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. 

Pasal 4 
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural. 

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

 Pasal 5
Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selengkapnya tentang nilai ambang batas atau Passinggrade seleksi PPPK/P3K bisa dibaca di
Demikian sekedar berbagi Informasi, lanjutkan pada halaman berikutnya untuk informasi selanjutnya

0 Response to "Passinggrade Nilai Ambang Batas Tes PPPK/P3K"

Posting Komentar