Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan

Pendaftaran 9-30 April 2018
Formasi yang tersedia:
Kementerian Keuangan/ PKN STAN menerima 7.301 Siswa-i/ Taruna-i
Kementerian Dalam Negeri/ IPDN menerima 2.000 Siswa-i/ Taruna-i
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)/ STSN menerima 100 siswa-i/ taruna-i
Kementerian Hukum dan HAM/ POLTEKIP dan POLTEKIM menerima 600 siswa-i/ taruna-i
Badan Intelijen Negara (BIN)/ STIN menerima 150 siswa-i/ taruna-i
Badan Pusat Statistik (BPS)/ POLITEKNIK STATISTIKA menerima 600 siswa-i/ taruna-i
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika/ STMKG menerima 250 siswa-i/ taruna-i
Kementerian Perhubungan/ 11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi menerima 2.676 siswa-i/ taruna-i

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan dalam siaran pers mengatakan, sesuai  pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018, sebanyak delapan Kementerian/Lembaga (K/L), membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni baru.

Pendidikan pada sekolah kedinasan menyiapkan kuota sebanyak 13.677 kursi. Pendaftaran dibuka pada 9 April 2018 di portal https://sscndikdin.bkn.go.id.
Para perwira transportasi lulusan dari sekolah kedinasan pemerintah tersebut bisa memperoleh kesempatan lebih besar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain 11 sekolah di lingkungan Kemhub, berikut sekolah kedinasan K/L yang membuka penerimaan tersebut, yakni Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN).

Kemudian di Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG),

Ridwan mengatakan, sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN kembali digunakan pada salah satu tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni baru tersebut.

Sementara mengenai tata cara, persyaratan, dan kualifikasi calon peserta sekolah kedinasan dapat dilihat di situs website K/L masing-masing mulai 1 April 2018.

Bayar Administrasi Rp 50 Ribu

Ridwan menambahkan, bagi peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti SKD, akan dikenakan biaya Rp 50 ribu/  peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara. Tata cara atau teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” tandas Ridwan.

Diangkat Jadi CPNS

Adapun pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.

Atau, pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-sisw atau taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.

“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tegasnya

0 Response to "Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan"

Posting Komentar